Rifan Financindo - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah direvisi dan akan segera selesai dalam waktu dekat.
Adapun peraturan yang direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR
"Itu sedang di revisi kalau bisa memang revisinya sudah hampir selesai mungkin bahkan akan keluar dalam satu dua hari ini," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
"Oleh karena itu (dengan direvisi) pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," katanya.
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
Tjahjo sebelumnya membuat surat yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Syafruddin. Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.
Menurutnya, permintaan revisi THR dan gaji PNS ke-13 adalah hal yang wajar. Andaikan THR tahun ini tak tepat waktu, Tjahjo meminta agar pemerintah tak disalahkan.
"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja gak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan gak perlu dipermasalahkan toh," tuturnya. Rifan Financindo.
Sumber : Liputan 6