Rifan Financindo - Surat perjanjian kerja merupakan kontrak yang telah disepakati untuk memulai hubungan kerja. Hubungan kerja disebut sah apabila surat perjanjian kerja telah ditandatangai kedua pihak, yaitu pemberi pekerjaan dan yang menerima pekerjaan.
Surat perjanjian kerja lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Kontrak kerja sangat penting bagi perusahaan dan pekerjanya. Kontrak kerja ini tidak boleh dibuat secara sembarangan dan asal-asalan.
Kontrak kerja berisi syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak. Tak hanya itu, kontrak kerja juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak akan menjadi acuan pelaksanaan hubungan kerja. Kontrak kerja setidaknya harus memuat unsur-unsur yang telah ditetapkan dengan aturan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Unsur-unsur tersebut terdiri dari:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Selain unsur-unsur tersebut, perusahaan sebaiknya memerhatikan juga penullisan hal-hal khusus berikut ini guna meminimalkan terjadinya kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan di kemudian hari.
Jadi, saat Anda diterima bekerja di suatu perusahaan, jangan pernah abaikan dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini dalam surat perjanjian kerja yang akan ditantangani, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan yang Tertera
Masing-masing jabatan memiliki tanggung jawab yang berbeda. Tuliskan jabatan untuk tiap pekerja yang lengkap dengan informasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Pihak HRD bisa menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewajiban pekerja bertepatan saat wawancara kerja. Sehingga calon pekerja memiliki waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja.
2. Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diberikan
Gaji sangat penting dicantumkan dalam kontrak kerja karena dijadikan landasan untuk hal-hal lainnya. Contohnya perhitungan jumlah THR dan berbagai tunjangan lain. Jumlah gaji yang dicantumkan harus jelas antara gaji pokok dan gaji bersih.
Pihak HRD juga boleh mencantumkan hak-hak di luar gaji yang akan didapatkan oleh pekerja, seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).
3. Status Kerja atau Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Bagian ini sangat penting, terutama untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak HRD yang menerima pekerja kontrak harus mencantumkan tanggal dimulai dan berakhirnya masa kerja dengan jelas pada kontrak kerja.
Begitu juga dengan pemutusan hubungan kerja, sangat penting untuk dicantumkan. Apa saja yang perlu dicantumkan? Terdiri dari prosedur, hak, dan kewajiban kedua pihak mengenai pemutusan kontrak kerja.
4. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi yang Berlaku
Kontrak kerja tidak hanya menjelaskan hak-hak yang didapat oleh pekerja, tetapi juga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja. Tidak hanya itu, kontrak kerja juga memuat sanksi-sanksi apabila kewajiban tidak dipenuhi oleh pekerja.
Adapun sanksi-sanksi yang akan diterima dapat ditentukan oleh pihak perusahaan. Pihak HRD dapat memperjelas mengenai sanksi-sanksi tersebut ketika melakukan sesi wawancara dan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
Termasuk berbagai sanksi yang akan diberikan jika pekerja tidak disiplin atau melakukan jenis pelanggaran lain yang tidak dapat ditoleransi oleh perusahaan dan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Rifan Financindo.
Sumber : Liputan 6